/ Jul 01, 2025

Blokir Rekening PPATK: 28.000 Rekening Dormant Dihentikan Sementara

Blokir rekening PPATK sebagai pencegahan penyalahgunaan rekening dormant

Jakarta, 18 Mei 2025PPATK memblokir rekening dormant milik sekitar 28.000 nasabah sepanjang tahun 2024. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak kejahatan keuangan seperti penipuan, judi online, dan peredaran narkoba.

Pemblokiran rekening PPATK dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan transaksi dalam jangka waktu lama. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa rekening dormant rawan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak menyita dana. Dana tetap milik nasabah, hanya dibekukan sementara demi mencegah penyalahgunaan,” ujar Ivan seperti dikutip dari Detik.com.

Masyarakat yang terdampak pemblokiran dapat mengajukan reaktivasi rekening dengan menghubungi bank masing-masing. Proses ini hanya memerlukan verifikasi identitas untuk memastikan bahwa pemilik sah masih menggunakan rekening tersebut.

PPATK menekankan bahwa pemblokiran ini bersifat preventif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menjaga sistem keuangan nasional tetap aman dari kejahatan finansial.

🧩 Pencegahan Kejahatan Finansial dan Saran untuk Masyarakat

Untuk menghindari pemblokiran, masyarakat disarankan agar:

  • Menutup rekening yang tidak aktif.
  • Tidak memberikan data pribadi kepada orang asing.
  • Melaporkan transfer mencurigakan kepada pihak berwenang.

Baca juga: Modus Kejahatan Siber yang Sering Mengincar Nasabah Bank


📌 Kesimpulan

Pemblokiran rekening oleh PPATK merupakan langkah perlindungan terhadap kejahatan finansial. Dengan mengetahui prosedur reaktivasi dan menjaga keamanan data, nasabah tetap dapat mengakses dana dengan aman.

Komentar

Berita Terkait