Oleh: Fitriani Djusuf
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat
Bawaslu Kota Jakarta Barat
Konsep Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu yang telah diatur di dalam Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 tentu punya tujuan. Yakni membangun pola hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik sesuai dengan ketentuan. Pola hubungan yang melibatkan personal, unsur Ketua dan Anggotanya, bagian/divisi dan penanggung jawab secara kewilayahan/koordinator wilayah di Bawaslu secara keorganisasian dan kelembagaan secara efektif efisien.
Struktur Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 sendiri meliputi Bab yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut: ketentuan umum, tata kerja, pola hubungan Ketua dan Anggota, pelaksana harian dan pelaksana tugas Ketua, pola hubungan pengawas pemilu, pola hubungan Bawaslu dengan sekretariat, pelaporan akhir kinerja dan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, pembinaan dan pengawasan terhadap pengawasan pemilu dan ketentuan lainnya.
Menguatkan kolektif kolegial dalam setiap keputusan dan kebijakan yang dijalankan serta menempatkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi. Tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tentu menjadi tugas kolektif kolegial antara Ketua dan Anggotanya. Ketua Bawaslu bertugas mengkoordinasikan tugas-tugas divisi. Ketua memiliki rentang kendali dan memprioritaskan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Pasal 151 ayat 1 dan 4 yang menjelaskan bahwa Sekretariat Bawaslu Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota, yang secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Kesekretariatan berperan memberikan dukungan administrasi dan teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan pemilu sesuai pasal 147 UU Pemilu. Ketua memiliki rentang kendali untuk mengendalikan terhadap kinerja kesekretariatan. Restrukturisasi pembagian divisi dibagi secara proporsional dengan memperhatikan sinergitas antara divisi dengan adanya pola koordinator divisi dan wakil koordinator divisi.
Pembagian divisi Bawaslu meliputi divisi SDMO Pendidikan dan Pelatihan, divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, divisi Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi. Tugas dan wewenang Ketua Bawaslu Kota antara lain adalah: a. Bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Kob/Kota ke dalam dan keluar, b. Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kab/Kota, c. Menetapkan dan menandatangani keputusan Bawaslu Kab/Kota dan tata naskah dinas lainya. d. Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antara divisi dan atara wilayah. e. Memastikan kepala sekretariatan Bawaslu Kab/Kota beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggung jawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan. f. Mendorong inovasi pengembangan kelembagaan di Bawaslu Kab/Kota sesuai dengan arahan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi: merencanakan dan menyusun program dan kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan di Bawaslu Provinsi sesuai dengan arahan Bawaslu. g. Memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam rapat pleno sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kerja sekretariat kepada Kepala sekretariatan/koordinator sekretariat Bawaslu Kab/Kota dan/atau jajaran sekretariat Bawaslu kota secara langsung.
Mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengadakan rapat pleno, melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu kab/kota, panwascam, panwaskel dan pengawas TPS, melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk memberikan penghargaan dan sanksi: serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran sekretaritan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Kepala sekretariatan/koordinator bersama seluruh anggota Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi.
Melakukan evaluasi terhadap kepala sekretaritan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil rapat pleno dengan pemperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi melalui dan melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas koordinator divisi antara lain adalah mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi, menambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, memberikan pertimbangan dan masukan kepada ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi dan melakukan pengendalian pemantauan tugas divisi. Sedangkan tugas wakil koordinator divisi yakni membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi. Bersama dengan koordiantor divisi dalam pengembalian keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampuh. Mewakili koordinator divisi berhalangan dan bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantaun tugas divisi.
Sedangkan tugas koordinator wilayah a. Melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan dan pembinaan di wilayaah koordinasinya: b. Menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja pengawasan pemilu yang berada di wilayah koordinasnya secara efektif dan efisen: Memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkait dengan pelaksanaan tugasnya, dan melakukan koordinator dengan koordiantor divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan pengawas TPS.
Sedangkan tugas wakorwil antara lain adalah membantu koordiantor wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas, melakukan koordinasi dengan koordiantor wilayah kerja berkait di wilayah kerjanya, memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordiantor wilayah kerja dan mewakili koordiantor wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kunci utama pola hungungan pengawas pemilu yakni supervisi, konsultasi dan koordinasi. Mendukung kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban ketua dan anggota dalam pasal 100 & 103 Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, pola hubungan pengawas pemilu dengan sekretariat terkait dengan dukungan teknis dan operasioanl dan administrasi. Evaluasi dan pembinaan kepala sekretariat dalam hal tidak memberikan dukungan administrasi teknis operasional, sebagaimana pasal 100. Bawaslu kab/kota melaporkan kepala sekretariat kepada Bawaslu RI melalui bawaslu Provinsi, berdasarkan laporan tersebut.
Bawaslu melalui rapat Pleno memerintahkan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk secara langsung melakukan pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu kab/kota tersebut, dalam hal pemantauan kinerja dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan adminstrasi dan teknis operasional, hasil rapat pleno Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada sekretariat Bawaslu kab/kota tersebut.
Secara implementasi antara senjangnya harapan yang sesuai dengan rambu2 Polhub 3 tahun 2022 kadangkala tidak terjadi karena beberapa kendala antara lain: Pelaksananan tugas-tugas yang mudah dan harusnya didasari oleh polhub sering tidak berjalan sesuai harapan karena: antar komisioner dan sekretariat tidak sejalan (kurang transparansi anggaran), antara ketua dengan masing-masing kordiv sengaja tidak sejalan, program didominasi kordiv masing-masing. Pemaksaan kolektif kolegial, kolektif kolegial adalah keputusan bersama dimana suara yang telah diputuskan menjadi kewajiban seluruh pimpinan untuk mempertanggung jawabkannya dan menyuarakan sebagimana kesepakatan dalam pleno tersebut, walaupun dalam pleno terdapat disseting opinion.
Bawaslu adalah sebuah lembaga yang bersifat hierarkies artinya hampir semua tugas-tugasnya dapat diikuti dengan jelas dari adanyan instruksi dan edaran dari pusat. Pada awal pelantikan langsung disarankan untuk membagi ketua, kordiv, korwil agar nantinya dapat segera menyesuaikan dengan garis arah koordinasinya yaitu Provinsi dan panwascam yang telah terbentuk sebelumnya. Pola pembinaan bagi penwas adhoc yang mungkin oleh negara tidak disediakan anggaran yang cukup banyak bimtek lebih dari 3 kali dengan penguasaan materi yang sangat banyak, maka tentu membutuhkan adanya inovasi dari Bawaslu kabupaten/kota itu sendiri untuk memberikan pemahaman yang masksimal kepada panwaslu ad hoc tersebut.