Marak APK Berbahaya, Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta: Pemilu Bukan Sebatas Politik An Sich

updatenusantara.com, Jakarta – Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta yang terdiri dari para pemantau Pemilu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024. Kedatangan para pemantau Pemilu itu melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di tempat-tempat yang dilarang Undang-Undang Pemilu, Peraturan Daerah, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Tidak hanya menyalahi aturan, terdapat juga APK yang telah memakan korban. Dikutip dari cnnindonesia.com, pasangan kakek nenek mengalami cedera serius ketika berkendara motor saat melintas di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, usai tersangkut bendera partai politik pada Rabu, 17 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Muchtar Taufiq yang tergabung dalam Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta mewakili Pengawal Demokrasi Nusantara (Pedenus) merespon atas APK yang terpasang tidak sesuai aturan. Muchtar meminta pihak Bawaslu DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi beserta jajarannya dan partai politik beserta seluruh peserta Pemilu, agar bisa melihat Pemilu dari sisi kemanusiaan bukan sebatas politik an sich.

“Setelah adanya korban gegara pemasangan APK sembarangan, jangan ditambah lagi memberi kesan jelek dengan cara abai terhadap etika, estetika dan aturan hukum yang berlaku sehingga masyarakat antipati dengan namanya Pemilu,” tegas mantan Ketua Bawaslu Jakarta Selatan itu.

Satu irama dengan Muchtar, Ahamd Zubaidillah mantan anggota Bawaslu Jakarta Barat menilai Bawaslu sudah sepatutnya melakukan tindakan dengan maraknya APK yang melanggar dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Jika perlu, Bawaslu “negosiasi” dengan peserta Pemilu dan Pemerintah Daerah untuk penertiban terkait APK ini,” pungkas Direktur Bintang Muda Nusantara (Bidara) yang masuk pada Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta itu.

Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Lejistik), Muhammad Jufri, menilai maraknya APK yang terpasang di jalan jalan protokol provinsi DKI Jakarta menyalahi UU 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No. 17 Tentang Kampanye, Peraturan Bawaslu No. 11 Tentang Pengawasan Kampanye dan SK KPU DKI No. 363 Tentang Alokasi Pemasangan APK.

“Maka dengan ini para mantan Bawaslu se-DKI Jakarta melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” tulis mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta itu di beranda facebook pribadinya.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima kedatangan Aliansi Pegiat Pemilu di kantor yang berlokasi di Jalan Letjen MT Haryono atas laporan terkait maraknya APK berbahaya di wilayah DKI Jakarta.

“Laporan ini akan kami tindak lanjuti,” ucap Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Adapun Lembaga yang tergabung Aliansi Peduli Pemilu Jakarta yang hadir pada kesempatan itu diantaranya:

1. Muhammad Jufri (LEJISTIK)
2. Mochamad Dimyati (APD Jakarta Utara)
3. Ahmad Zubadillah (BIDARA)
4. Muchtar Taufiq (PEDENUS)
5. Tami Widi Astuti (APD Jakarta Timur)
6. Oding Junaidi (Gardapoli DKI Jakarta)

 

 

 

reporter: DN

editor: DN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. bayakin ngopii om, om biar enggak spaneng… beres itu dgn ngopi juga,,, jngn ngopii sendiri,,, begitu tuh jadinya,,, di hadepin APK saja kleyengan. wkwwkwkwkkwwkkk