updatenusantara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, menggelar rapat koordinasi fasilitasi layanan Advokasi hukum di Kantor Perhubungan Bawaslu Kepulauan Seribu Gd. Mitra Praja Jl. Sunter Permai-Jakarta Utara, dengan seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Pengawas Pemilu Kecamatan, serta Jajaran Kesekretariatan, Senin, (20/11/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh peserta terhadap fasilitas layanan advokasi hukum terutama bagi penyelenggara Pemilu di jajaran Bawaslu Kepulauan Seribu.
Menghadirkan narasumber Pendiri Lembaga Konsultan Pemilu PE-DE-NUS (Pengawal Demokrasi Nusantara) Muchtar Taufiq, SH.
Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Seribu. Ketua Bawaslu Kepulaun Seribu, ‘Rahardi Pramono, menyatakan bahwa ‘Kegiatan hari ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman bersama tentang fasilitasi pengelolaan layanan hukum jajaran pengawas Pemilihan Umum yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Acara di pandu langsung oleh Koordiv Hukum Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu ‘Ahmad Fiqri, dalam Sambutan nya beliau menegaskan, Bahwa, “Kita tidak ingin nanti terjerat masalah hukum dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, sehingga norma-norma yang ada harus kita patuhi,” tuturnya .
Dalam materinya, Muchtar Taufiq memaparkan bahwa bantuan hukum menurut Pasal 4 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu sesuai tingkatannya dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
Penerima bantuan hukum juga dapat diberikan kepada mantan pengawas, mantan pejabat serta mantan pegawai yang memerlukan bantuan advokasi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ketika masih aktif di Bawaslu, dan tidak berlaku bagi mantan pengawas, pejabat dan pegawai yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan atau mendapat hukuman disiplin berat sesuai peraturan-undangan, serta sebagai pelapor, penggugat, pengadu mengenai permasalahan hukum terhadap kelembagaan Bawaslu.
Sedangkan perkara yang dapat diberikan bantuan Advokasi hukum meliputi; Advokasi Hukum Litigasi dan Advokasi Hukum Nonlitigasi diantaranya; Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik, Uji Materi Undang-Undang, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dijelaskan, tata cara pemberian bantuan hukum meliputi, permohonan, bantuan hukum identitas dan uraian ringkas permasalahan. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan perkembangan setiap tahapan pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu secara berkala. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan hasil pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu.
Biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. (*)
mantaab,,,