/ Jul 03, 2025

Pedoman Media Siber Update Nusantara

Update Nusantara berkomitmen mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012 di Jakarta. Pedoman ini menjadi dasar operasional redaksi dalam memproduksi, mengelola, dan menyajikan konten jurnalistik secara daring.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh isi yang diproduksi dan/atau disebarluaskan oleh Update Nusantara dalam platform daring, termasuk berita, opini, foto, video, grafik, dan bentuk lain yang sejenis.

2. Verifikasi dan Keakuratan Informasi

Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi sesuai prinsip jurnalistik. Bila berita diperoleh dari media sosial atau sumber publik, maka redaksi wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu.

3. Hak Jawab dan Koreksi

Update Nusantara memberikan ruang hak jawab secara proporsional bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, serta siap melakukan koreksi dan klarifikasi dengan cepat dan transparan jika terjadi kesalahan dalam penulisan.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Konten yang dikirimkan oleh pengguna, seperti komentar atau artikel pembaca, tidak sepenuhnya mencerminkan pendapat redaksi. Redaksi berhak menyunting, menyaring, atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan etika, hukum, atau norma publik.

5. Iklan dan Konten Komersial

Update Nusantara memisahkan secara tegas antara konten editorial dan iklan berbayar (advertorial). Semua bentuk promosi komersial akan diberi penanda seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Berita Berbayar”.

6. Perlindungan Privasi

Kami menghormati privasi narasumber dan pengguna, serta tidak mempublikasikan informasi pribadi tanpa persetujuan atau kepentingan publik yang sah.

7. Evaluasi dan Penegakan

Pelaksanaan pedoman ini diawasi oleh tim redaksi. Pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran dapat disampaikan melalui halaman kontak.

Penutup

Dengan mempublikasikan pedoman ini, Update Nusantara menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas jurnalistik, menghormati hak publik atas informasi, serta tunduk pada regulasi dan etika pers nasional.