Bandung, Update Nusantara – Renovasi gedung cagar budaya di Bandung kembali mengundang kontroversi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kritik keras terhadap Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan renovasi gedung SLB Negeri A Pajajaran tanpa mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gedung bersejarah yang sudah berdiri sejak 1901 ini merupakan bagian dari cagar budaya dan berada di bawah pengawasan ketat Pemerintah Kota Bandung. Farhan menegaskan bahwa setiap renovasi bangunan cagar budaya harus mengikuti regulasi dan melibatkan koordinasi antar instansi terkait.
“Renovasi gedung cagar budaya wajib mengikuti aturan dan koordinasi yang baik agar tidak merugikan berbagai pihak,” tegas Farhan, dikutip dari Kompas.com.
Farhan tidak menolak pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi tersebut, namun menekankan pentingnya komunikasi dan legalitas sebelum renovasi dilakukan.
Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menjelaskan bahwa tidak ada pengusiran siswa SLB. Renovasi tersebut merupakan bagian dari program kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan layanan sosial.
“Fasilitas Sentra Wyata Guna tetap dapat digunakan bersama oleh SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial,” kata Supomo dalam keterangan resmi di Kemensos.go.id.
Pemkot Bandung berencana mengirim surat resmi kepada Kemensos untuk memastikan renovasi gedung cagar budaya ini berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan.
Simak berita terbaru di kategori: Pemerintahan
Baca juga: Peraturan Bangunan Gedung di Indonesia